Peserta Didik Wajib Sholat Dzuhur Berjamaah

SMP Negeri 5 Kota Bima menerapkan kebijakan wajib sholat Dzuhur berjamaah bagi seluruh peserta didik. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 6 November 2023.

Kepala SMP Negeri 5 Kota Bima, Drs.. Abdi, S.Pd. mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membentuk karakter peserta didik yang disiplin dan berintegritas.

"Sholat Dzuhur merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Dengan membiasakan diri sholat berjamaah di sekolah, diharapkan peserta didik dapat lebih memahami dan menghayati makna sholat," ujar Abdi pada Selasa, 28/11.

Abdi menjelaskan, pelaksanaan sholat Dzuhur berjamaah akan dilakukan di masjid sekolah. Petugas imam dan makmum akan bergantian setiap hari, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

"Peserta didik yang tidak dapat mengikuti sholat Dzuhur berjamaah karena alasan tertentu, dapat mengikutinya di rumah atau tempat lain," katanya.

Kebijakan wajib sholat Dzuhur berjamaah ini disambut baik oleh peserta didik. Mereka mengaku senang dengan adanya kebijakan ini.

"Kami senang dengan adanya kebijakan ini. Dengan sholat berjamaah, kami bisa lebih dekat dengan Allah SWT," ujar salah satu peserta didik.

Abdi berharap, kebijakan wajib sholat Dzuhur berjamaah ini dapat memberikan dampak positif bagi peserta didik. Ia berharap peserta didik dapat menjadi generasi yang beriman, bertakwa, disiplin, dan berintegritas.