Siswa Dihimbau Membayar Zakat di Sekolah
Kota Bima - Kegiatan Dzikir dan Doa pada hari ini (06/04) dilaksanakan dalam kekhusyuan. Siswa secara bergiliran membaca ayat-ayat pendek
kemudian dilanjutkan dengan Dzikir dan Doa.
H. Mercon yang memimpin jalannya kegiatan tersebut menghimbau kepada kepada seluruh warga SMPN 5 Kota Bima agar menyalurkan zakat fitrah di sekolah, agar zakat tersebut segera disalurkan kepada pihak-pihak yang yang berhak menerimanya, hal ini sesuai dengan ketetapan BAZNAS Kota Bima.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan saat berakhirnya puasa Ramadan bagi setiap umat muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, budak ataupun orang yang merdeka. Memberikan zakat fitrah langsung kepada fakir miskin tidak dilarang dan boleh-boleh saja dilakukan. Namun sebetulnya zakat fitrah lebih afdal kalau melalui amil zakat.
"Para siswa diberi pilihan untuk membayar dalam bentuk
uang dan beras. Bagi siswa yang mampu untuk membayar dengan uang, ya silahkan,
tapi bagi siswa yang berat mengeluarkan zakatnya berupa uang bisa digantikan
dengan beras sebesar 2,5kg", ungkap H. Mercon.
Beliau juga meminta
siswa membayarkan lebih awal. Pertama karena
sekolah akan segera libur. Kedua, agar zakat tersebut dapat segera
distribusikan.
Abdi, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Bima
menambahkan bahwa zakat dalam bentuk beras sebanyak 2,5Kg sedangkan untuk zakat
berbentuk uang sebesar Rp.45.000,-
Beliau menjelaskan pentingnya pelaksanaan zakat di sekolah
adalah agar siswa dapat mengerti dan praktik langsung bagaimana cara pengolahan
zakat dan mendistribusiakan zakat, karena di kelas mereka belajar teori zakat
maka di lapangan mereka belajar praktik zakat. Selain itu juga dengan zakat
fitrah dapat menumbuhkan kepekaan sosial kepada orang lain. (EN)