Guru BK Larang Siswi Memakai Lipstik di Sekolah
Guru BK SMPN 5 Kota Bima melarang siswi menggunakan lipstik. Hal ini disampaikan oleh Nurmulyanis , S.Pd., salah satu guru BK pada Senin, 26 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada aturan berpakaian yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
"Penggunaan kosmetik seperti lipstik dikhawatirkan dapat memicu perundungan atau kompetisi yang tidak sehat antar siswa," ujarnya. "Selain itu, penggunaan kosmetik di usia dini juga kurang baik bagi kesehatan."
Penggunaan kosmetik pada usia dini, termasuk lipstik, tidak direkomendasikan oleh para ahli kesehatan. "Bahan kimia dalam lipstik dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, dan bahkan keracunan jika tertelan. Penggunaan lipstik dapat membuat bibir kering dan pecah-pecah," jelasnya.