Kepsek : Guru BK mendata siswa yang bermasalah dalam buku kasus

Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Bima, Abdi, S.Pd., mengingatkan seluruh guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk mendata siswa yang bermasalah dalam buku kasus. Hal ini disampaikan dalam rapat internal yang berlangsung pada Rabu, 13 November 2024, di ruang kepala sekolah.

Abdi menekankan pentingnya pencatatan yang rapi dan sistematis mengenai siswa yang mengalami masalah, baik itu masalah akademik, sosial, maupun pribadi. “Dengan mendata siswa yang bermasalah, kita dapat lebih mudah memantau perkembangan mereka dan memberikan intervensi yang tepat,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dokumentasi yang baik akan membantu guru BK dalam merencanakan strategi penanganan yang lebih efektif.

Kepala Sekolah juga menjelaskan bahwa buku kasus bukan hanya berfungsi sebagai catatan, tetapi juga sebagai alat untuk mengevaluasi dan merencanakan program bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan siswa. “Kami ingin memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan perhatian yang mereka butuhkan. Dengan mendata masalah yang mereka hadapi, kita bisa memberikan dukungan yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan adanya pengingat ini, diharapkan guru BK di SMPN 5 Kota Bima dapat lebih proaktif dalam mendata dan menangani siswa yang bermasalah. Hal ini sejalan dengan komitmen sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi semua siswa, sehingga mereka dapat berkembang dengan baik baik secara akademik maupun sosial.