SPENLIM dan BNN Tandatangani Nota Kesepahaman /MoU

SMPN 5 Kota Bima melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman / MoU dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima, Senin (20/5/2023). MoU tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMPN 5 Abdi, S.Pd dan Kepala BNN Kabupaten Bima Fery Priyanto, S.Sos., M.M Penandatanganan bertempat di Aula Paruga Parenta SMPN 5 Gelora.

Dalam sambutannya, kepala BNN menyatakan, MoU ini merupakan bentuk komitmen kerjasama antara BNN dengan SMPN 5 Kota Bima.

 "Permasalahan narkoba bukan permasalahan  BNN saja, bukan permasalahan kepolisian saja tetapi permasalahan kita semua," ungkapnya.

Kata dia, apabila sudah kena narkoba tidak bisa disembuhkan tetapi hanya bisa dipulihkan dan suatu saat akan kambuh lagi.

"Narkoba tidak memandang siapapun, bahkan oknum pejabat, aparat dan bahkan anggota BNN sendiri pun bisa terlibat. Oleh karena itu annak-anak harus kuat iman dan bisa membentengi diri, caranya perbanyak kegiatan positif," jelasnya.

Fery menambahkan di sekitar kita sudah ada kasusnya, banyak remaja mencuri, melakukan tindak kejahatan karena pengaruh narkoba, sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu harus diiberi pemahaman tentang bahaya narkoba bagi remaja.

Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, hadir pula Wakasek kesiswaan, Wakasek Humas, Dewan Kehormatan Guru, Team BNN, perwakilan guru dan perwakilan murid SPENLIM. (EN)