SPENLIM Gelora Sekolah Percobaan Penerapan Absen Online Esensi

SMPN 5 Kota Bima mendapat kepercayaan dari Dinas Dikpora sebagai sekolah percobaan penerapan absensi online melalui aplikasi Esensi.

Esensi adalah metode mendata kehadiran untuk kebutuhan organisasi menggunakan cara digital. Aplikasi ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan ASN serta memudahkan dilakukan pemantauan oleh pimpinan terhadap kedisiplinan ASN.

Sehubungan dengan hal tersebut, SPENLIM melakukan sosialisasi, Senin (22/5/2023). Menghadirkan Pak Mi'rajul Mukmin, SH sebagai narasumber dan pesertanya adalah guru dan staf TU.

Mi'rajul menyampaikan, SMPN 5 menjadi sekolah percobaan penerapan absensi online Esensi ini, nantinya akan menjadi acuan keberhasilannya untuk diterapkan di sekolah lainnya di Kota Bima.

"Kita mendapat kepercayaan dari Dinas Dikpora, jadi mari sama-sama kita mulai download dan mengaplikasikannya," himbaunya.

 Sosialisasi yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga selesai ini membahas beberapa point :

1. Setiap Pegawai ASN wajib mengisi daftar hadir pada setiap hari kerja dan pulang kerja dengan menggunakan aplikasi presensi online Esensi.

2. Pegawai ASN yang terlambat masuk kantor karena alasan mendesak atau alasan lainnya wajib menyampaikan laporan melalui aplikasi presensi online, disertai alasan dan keterangan pada form presensi yang disediakan aplikasi dengan persetujuan atasan langsung. Setelah berada pada radius yang ditentukan Pegawai ASN wajib melakukan perekaman kehadiran melalui aplikasi presensi online.

3. Pegawai ASN yang pulang lebih awal dari Jam Kerja dengan alasan mendesak atau alasan lainnya wajib menyampaikan laporan melalui aplikasi presensi online. disertai alasan dan keterangan pada form presensi yang disediakan aplikasi dengan persetujuan atasan langsung.

4. Pegawai ASN yang melakukan tugas/urusan dinas (rapat, konsultasi) hingga waktu jam pulang kerja dapat melakukan presensi online pada lokasi tempat pelaksanaan tugas/urusan dinas tersebut (luar radius) dengan mengisi alasan presensi di luar radius dan mendapat persetujuan atasan langsung.

5. Sedangkan beberapa larangan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Esensi adalah Setiap Pegawai ASN dilarang memanipulasi alasan kehadiran dan alasan ketidakhadiran pada aplikasi Esensi serta Setiap Pegawai ASN dilarang menitip presensi pada Pegawai ASN/PTT/GTT/Tenaga Kontrak. Kegitan tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab kepada seluruh peserta.

Dengan menerapkan absen online Esensi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta mutu pendidikan pada sekolah tersebut serta terwujudnya kedisplinan guru dan pegawai dalam mentaati semua peraturan atau tata tertib di sekolah. (EN)