SPENLIM Rapat Dinas Terkait PPDB
SMPN 5 Kota Bima mengadakan rapat dinas, Sabtu (27/5/2023) terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023-2024, dimana pada tahun ini PPDB dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi.
Abdi, S.Pd dalam sambutannya mengatakan, PPDB dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, dan juga jalur prestasi.
"Dimohon kepada panitia PPDB untuk turun ke sekolah zonasi terkait aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ini, bahwa siswa yang berada di zonasi kita tidak boleh mendaftar ke sekolah lain karena otomatis akan ditolak oleh sistem," ungkap Pak Abdi.
Beliau menjelaskan, siswa bisa mendaftar ke sekolah lain atau luar zonasi jika melalui jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
"Lakukan sosialisasi ke sekolah zonasi agar peserta didik baru paham bagaimana jalur dan cara mendaftar secara online," pungkasnya.
Ditambahkannya, agar panitia menghimbau peserta didik baru untuk mempersiapkan akte kelahiran, KK, dan surat keterangan lulus sebagai persyaratan pendaftaran. (EN)