Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan: SMPN 5 Kota Bima Gelar Rapat dengan Orang Tua Penerima Bantuan PIP
KOTA BIMA – SMP Negeri 5 Kota Bima mengadakan rapat penting dengan para orang tua/wali murid penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di Aula Paruga Parenta Spenlim pada hari Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan dana bantuan pendidikan berjalan tepat sasaran dan efektif dalam menunjang kualitas pendidikan siswa.
Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Komite Sekolah, Bapak Zainudin Hasan, serta perwakilan manajemen sekolah. Pertemuan ini menjadi momentum kolaborasi antara sekolah dan orang tua untuk menyukseskan program bantuan sosial dari pemerintah pusat.
Kepala Sekolah, Bapak Abdi, menyampaikan bahwa salah satu fokus utama rapat adalah memberikan pemahaman mendalam kepada orang tua tentang tujuan sejati Program Indonesia Pintar.
"Dana PIP ini adalah amanah dari pemerintah untuk membantu anak-anak kita dalam menempuh pendidikan. Kami berharap dana ini digunakan untuk keperluan yang benar-benar menunjang kegiatan belajar siswa, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, atau biaya transportasi. Bukan untuk keperluan konsumtif lainnya," ujarnya.
Selain sosialisasi pemanfaatan dana, rapat juga dimanfaatkan untuk menyelesaikan berbagai administrasi penting terkait proses penerimaan dan pencairan dana PIP, memastikan tidak ada kendala teknis yang menghambat hak siswa.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif strategis pemerintah Republik Indonesia yang dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan utama PIP adalah mencegah siswa putus sekolah, menarik siswa kembali ke sekolah, dan mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan
- Penerima dana PIP diprioritaskan bagi siswa yang masuk dalam kategori berikut:
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Siswa yatim/piatu/panti asuhan/panti sosial.
- Siswa dari keluarga yang terancam putus sekolah atau terkena dampak bencana.
Melalui rapat ini, SMPN 5 Kota Bima menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga mengawal pemanfaatan dana agar benar-benar berdampak positif dan signifikan terhadap peningkatan prestasi belajar siswa. (Tim WEKI)