Lewat Musyawarah Mufakat, Rapat Pleno SMPN 5 Kota Bima Tetapkan Status Kenaikan Siswa
KOTA BIMA — Tepat pukul 10.00 WITA, Rapat Kenaikan Kelas VII dan VIII SMPN 5 Kota Bima ditutup dengan pengambilan keputusan kolektif. Rapat yang dipimpin bersama oleh Wakasek Kurikulum H. Mercon, S.Pd. dan Wakasek Kesiswaan Muhajir, S.Pd. ini berhasil menetapkan status akhir seluruh siswa untuk tahun pelajaran 2025/2026.
Keputusan final yang diambil di Aula sekolah tersebut melahirkan status objektif bagi tiap siswa: naik kelas, tidak naik kelas, atau naik kelas dengan catatan/bersyarat. Pihak sekolah menegaskan bahwa apa pun hasil yang telah disepakati oleh dewan guru, wali kelas, dan guru BK tersebut murni diambil berdasarkan pertimbangan yang matang, adil, dan melalui musyawarah mufakat demi kebaikan bersama.