SMP Negeri 5 Kota Bima Larang Peserta Didik Belanja di Luar Sekolah

Kepala SMP Negeri 5 Kota Bima, Abdi, S.Pd., mengeluarkan peraturan baru yang melarang peserta didik untuk berbelanja di luar sekolah. Peraturan ini mulai berlaku pada Senin (6/11).

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti peserta didik akan terlihat berkeliaran di luar sekolah.

"Kami khawatir jika peserta didik jajan di luar sekolah, mereka akan berkeliaran di luar dan berpotensi terlibat dalam hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kepsek Abdi.

Selain itu, Kepsek Abdi juga mengatakan bahwa kantin sekolah sudah menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang higienis dan terjangkau.

"Kantin sekolah sudah menyediakan berbagai macam makanan dan minuman yang sehat dan enak. Jadi, peserta didik tidak perlu jajan di luar sekolah," ujar Kepsek Abdi.

Salah satu guru, mengatakan bahwa peraturan ini sangat bagus. Ia berharap peraturan ini dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Peraturan ini sangat bagus. Saya berharap peraturan ini dapat diterapkan dengan baik dan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Guru lainnya, mengatakan bahwa peraturan ini sangat penting. Ia berharap peraturan ini dapat diterapkan dengan tegas.

"Peraturan ini sangat penting. Saya berharap peraturan ini dapat diterapkan dengan tegas," ujarnya.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para peserta didik dapat lebih fokus belajar dan tidak berkeliaran di luar sekolah.